PT GKP Utamakan Cara Persuasif Selesaikan Urusan Lahan dengan Masyarakat Wawonii

Dialog dan musyawarah dengan masyarakat sebagai bagian dari proses pembebasan lahan

Harmonisasi hubungan PT GKP dengan masyarakat adalah salah satu kunci penting menjaga pembangunan berkelanjutan di Pulau Wawonii, Selasa (30/7). 

Untuk menjalin interaksi yang baik antara keduanya, PT GKP berkomitmen memberikan solusi terbaik, adil, transparan, dan saling menguntungkan, khususnya pada urusan pembebasan lahan.

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) terus mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat yang memiliki tanaman di areal lahan yang masuk dalam wilayah operasi produksi perusahaan. Langkah ini tetap dijadikan mekanisme terbaik untuk mendorong dan menjaga stabilitas kamtibmas masyarakat di Pulau Wawonii.

Prosedur ganti untung tanam tumbuh dan negosiasi secara kekeluargaan menjadi prioritas yang dilakukan oleh perusahaan sejauh ini. Sehingga, diharapkan langkah ini dapat secara efektif membina hubungan antara PT GKP dengan masyarakat, khususnya ketika dilakukan pembebasan lahan dan land clearing.

“PT GKP sangat taat hukum. Faktanya, semua ketentuan perundangan telah dipenuhi dan perusahaan berkomitmen untuk menghargai sepenuhnya kearifan lokal masyarakat di sini. Terbukti, meski berada di hutan kawasan, ganti untung tanam tumbuh tetap kami berikan sebagai bentuk tali asih kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya,” jelas Manager External Relations PT GKP, Made Fitriansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7).

Made juga menjelaskan, semua prosedur tersebut telah dilakukan secara transparan, adil, dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Ditambah lagi, PT GKP telah mengantongi berbagai perizinan yang menguatkan operasional perusahaan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih aktif. Selain itu, PT GKP hingga kini juga terus berkontribusi terhadap pendapatan negara dan daerah.

“Selain IPPKH, PT GKP sangat tertib dan rutin dalam melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setiap tahun dan Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) kepada pemerintah, serta telah mengantongi izin pemanfaatan ruang untuk project area kita,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Camat Wawonii Tenggara, Iskandar, yang menyampaikan jika pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi secara berkala melibatkan dinas/lembaga terkait, baik secara terpusat atau secara personal kepada masyarakat, termasuk pelaksanaan ganti untung tanam tumbuh, baik yang telah ditunaikan dan yang masih terus dilakukan ketika akan ada pembebasan lahan.

“Saya apresiasi kepada perusahaan atas tanggung jawabnya. Hal ini penting agar masyarakat dan juga pemerintah desa bisa mengetahui hak dan tanggung jawab, serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Iskandar.

Sementara itu, pada sisi masyarakat, strategi pendekatan persuasif yang diterapkan PT GKP dirasakan telah memberikan dampak nyata. Masyarakat yang telah menerima kompensasi hasil ganti untung tanam tumbuh telah merasakan manfaatnya.

Seperti pengakuan warga Desa Sinaulu Jaya Mosolo Raya, jika sejumlah hasil kompensasi ini mampu menunjang, bahkan membantu memperbaiki kehidupan masyarakat, khususnya dari aspek ekonomi dan pendidikan.

“Seperti yang bisa dilihat, hasil ganti untung ini bisa membantu menambah modal pengembangan bisnis toko kelontong ini dan juga meringankan biaya pendidikan anak-anak saya. Banyak warga yang telah bersedia menerima ganti untung ini juga merasakan dampak yang sama,” ujar Thamrin.

Hal yang juga disampaikan warga Desa Sinaulu Jaya yang lain, Iskandar, ia menyampaikan bahwa selama ini PT GKP secara transparan dan sesuai regulasi pemerintah telah melakukan ganti untung tanam tumbuh bagi warga yang mengelola kebun/tanaman yang berada di atas lahan area operasi dengan kompensasi yang layak. Sehingga, tidak ada kerugian yang timbul bagi pihak-pihak terkait.

“Perusahaan selalu mengedepankan dialog dan musyawarah dengan masyarakat. Tidak pernah ada klaim sepihak yang dilakukan tanpa dasar pembuktian. Dalam prosesnya selalu melibatkan semua pihak secara adil, termasuk perangkat desa setempat,” jelasnya.

Sumber: Sorot Sultra

Related posts

Leave a Comment